SLOT GACOR SLOT GACOR
Rakor Penyusunan RKAM 2020, Kepala MTsN 8 Sleman: Harus Sesuai Juknis dan Transparan – MTs Negeri 8 Sleman – Official Website
School Info
Saturday, 27 Jul 2024
  • Selamat datang peserta didik baru MTs Negeri 8 Sleman dalam kegiatan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2024
  • Selamat datang peserta didik baru MTs Negeri 8 Sleman dalam kegiatan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2024
18 June 2020

Rakor Penyusunan RKAM 2020, Kepala MTsN 8 Sleman: Harus Sesuai Juknis dan Transparan

Thu, 18 June 2020 Read 17x Humas / Kesiswaan / Kurikulum / Sarana dan Prasarana

Yogyakarta (MTsN 8 Sleman) –  Salah satu kegiatan rutin MTsN 8 Sleman di setiap awal tahun ajaran adalah melaksanakan rapat penyusunan RKAM untuk satu tahun yang akan datang. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyusun program program apa saja yg harus dilaksanakan oleh sekolah beserta anggarannya, agar visi dan misi sekolah dapat terwujud.

Kegiatan tersebut secara paralel dilaksanan pada, Jumat – Senin ( 12-15/06/2020 ) bertempat di ruang kelas IX A yang diikuti oleh Kepala Madrasah, Kepala Tata Usaha, Wakil Kepala Madrasah beserta staff, Kepala Koordinator Bidang Keagamaan dan Koordinator BK beserta Komite Madrasah.

Adapun digelarnya pertemuan tersebut untuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dana BOS Tahun Anggaran 2020 yang dibuka secara resmi oleh Jazim Kholis, S.Ag., Kepala MTsN 8 Sleman.

Beliau menyampaikan bahwa di dalam penyusunan Dana BOS Tahun Anggaran 2020 pada hari ini, harus dan wajib mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun 2020, yang mana pengelolaan dan Pemanfaatan Dana BOS dilakukan berdasarkan perencanaan dan penganggaran berbasis Kinerja melalui penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dan di susun oleh Tim di Madrasah yang melibatkan Guru, Tenaga Kependidikan dan Komite/Majelis Madrasah.

“Dalam penyusunan RKAM, kita susun secara bersama-sama dan kita tidak boleh keluar dari Juknis yang ada di dalam penyusunan ini, demi terpenuhinya 14 Komponen pembiayaan sehingga dana BOS nantinya dapat berguna dan bermanfaat bagi kemajuan madrasah serta terpenuhinya 8 Standar Nasional Pendidikan,” ujar Jazim.

“Dengan melibatkan seluruh stakeholder madrasah dalam penyusunan dan pelaksanaan, kita menginginkan seluruh rincian anggaran kegiatan dapat lebih transparan, akuntabel dan profesionalitas,” tambahnya.

Kegiatan tersebut diawali dengan penjelasan kerangka sekaligus penyusunan RKAM oleh Siti Nur Hidayati, S.Pd. Pada pemaparannya, disampaiakan agar apa yang telah disusun pada rapat kerja ini bisa dilaksanakan, artinya sesuai dengan peraturan dan kesepakatan, dan dapat dilakukan monitor evaluasi. “Karena tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanannya nanti ada perubahan-perubahan ataupun rencana yang tidak terealisasikan atau terlewatkan, oleh karena itu pentingnya monitor dan evaluasi,” ujar Nur Hidayati.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Tata Usaha, Mekar Dwi Astuti, S.H.I., mengingatkan dalam penyusunan RKAM harus memperhatikan beberapa paramater, diantaranya yang pertama adalah memanfaatkan anggaran dengan sebaik-baiknya dengan melalukan berbagai terobosan, kedua mentelaah DIPA dan melakukan revisi anggaran untuk pencapaian target, ketiga Kankemenag kab/kota sebagai kontrol vertifikasi dan validasi sebagai program realisasi anggaran. (imm)

This article have

0 Comment

Leave a Comment

 

https://idea.gov.bd/qris/ https://e-office.inka.co.id/gacor/