SLOT GACOR SLOT GACOR
MTsN 8 Sleman Ikuti Sosialisasi Progam Agen Perubahan di Kantor Kemenag Kab. Sleman – MTs Negeri 8 Sleman – Official Website
School Info
Saturday, 27 Jul 2024
  • Selamat datang peserta didik baru MTs Negeri 8 Sleman dalam kegiatan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2024
  • Selamat datang peserta didik baru MTs Negeri 8 Sleman dalam kegiatan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2024
11 May 2023

MTsN 8 Sleman Ikuti Sosialisasi Progam Agen Perubahan di Kantor Kemenag Kab. Sleman

Thu, 11 May 2023 Read 4x Humas

leman (MTsN 8 Sleman) Rabu, 10 Mei 2023 bertempat di Aula Lt. 3 Kantor Kemenag Kab. Sleman diadakan acara Sosialisasi Program Agen Perubahan. Dihadiri oleh perwakilan dari Kasubbag TU, Kasi Penyelnggara, Pelaksana Kepegawaian, Kepala KUA Kapanewon se Kab . Sleman, agen perubahan RB/ZI dan perwakilan madrasah negeri yang ada di Kab. Sleman. Dibuka dengan bacaan Basmallah dan dilanjut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sambutan dan pengarahan diwakili oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Sleman, Drs. H. Tulus Dumadi, MA. bahwa sosok agen perubahan sangat diperlukan. Semua satuan kerja madrasah negeri di lingkungan kabupaten Sleman harus mempunyai predikat Zona Integritas menuju zona WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

Tugas dan fungsi agen perubahan adalah menjadi inovator, membuat perubahan kearah lebih baik di lingkunjgan kerja.“Diharapkan agen perubahan bertambah setiap harinya”, hal ini disampaikan oleh Kasi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh) Dra. Nur Imanah, M.Pd.I. Agen perubahan harus dimulai dari diri sendiri, dari hal-hal yang kecil dan dimulai dari sekarang. Agen perubahan bertanggungjawab memberikan keteladanan mengenai peran, tuguas dan fungsinya sebagai ASN. Melaksanakan perubahan budaya kerja yang baik di kantor masing-masing akan membuat lingkungan kerja yang kondusif dan nyaman dengan tetap mencerminkan nilai lima budaya kerja (integritas, profesionlitas, inovasi, tanggung jawab, keteladanan).

Menurut H. Sidik Pramono, S.Ag., M.Si. selaku Kepala Kantor Kemenag Kab. Sleman agen perubahan mempunyai peran, yang pertama unit kerja membutuhkan perubahan ke yang lebih baik, kedua sebagai penggerak perubahan di unit kerja, ketiga untuk menciptakan lingkungan kerja menjadi lebih baik ke depannya, keempat menjadi mediator dan kelima sebagai penghubung antara pegawai dan pengambil kebijakan. Terakhir Sidik mengingatkan kepada semua yang hadir di acara untuk mempersiapkan madrasah menuju Zona Integritas. (hm8)

This article have

0 Comment

Leave a Comment

 

https://idea.gov.bd/qris/ https://e-office.inka.co.id/gacor/