Sleman (MTsN 8 Sleman) – Guru Bimbingan dan Konseling (BK) jenjang Madrasah Tsanawiyah mengikuti kegiatan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) pada Selasa (4/8/2026) di Warung Bakso Pikul. Pertemuan tersebut menjadi forum penguatan kompetensi sekaligus penyamaan persepsi mengenai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 yang membawa paradigma baru dalam layanan Bimbingan dan Konseling di satuan pendidikan.
Kegiatan berlangsung dalam suasana diskusi yang aktif dan kolaboratif. Para peserta memperoleh pemahaman mengenai perubahan paradigma layanan BK yang lebih mengedepankan pendekatan preventif, pembinaan karakter, serta penguatan tanggung jawab peserta didik dibandingkan dengan pendekatan yang berorientasi pada pemberian hukuman.
Dalam sesi pembinaan, Mohammad Afif, S.Pd., MPd., sebagai narasumber menjelaskan bahwa peserta didik perlu dibimbing agar memahami setiap aturan sekolah sebagai bentuk tanggung jawab, bukan sekadar kewajiban yang harus dipatuhi karena adanya sanksi. Oleh sebab itu, guru BK memiliki peran strategis dalam menumbuhkan kesadaran dan kebiasaan positif melalui pendampingan yang berkelanjutan.
“Perubahan yang paling mendasar adalah cara pandang kita terhadap disiplin. Aturan tidak lagi dipahami sebagai alat untuk menghukum, melainkan sebagai sarana membangun tanggung jawab dan karakter peserta didik. Sekolah harus menjadi lingkungan yang mampu membentuk kebiasaan baik sejak awal,” jelas narasumber.
Salah satu poin penting dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 adalah dihapuskannya sistem poin pelanggaran. Sebagai gantinya, sekolah didorong menerapkan sistem pembinaan yang meliputi proses pembinaan, refleksi peserta didik, komunikasi dengan orang tua, hingga alih tangan kasus apabila diperlukan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih edukatif serta mendukung perkembangan peserta didik secara menyeluruh.
Selain itu, penggunaan istilah “larangan” dalam berbagai aturan sekolah mulai diarahkan menjadi “pembiasaan”. Perubahan tersebut bertujuan membangun budaya positif sehingga peserta didik terdorong melakukan hal-hal baik atas dasar kesadaran, bukan karena rasa takut terhadap hukuman.
Narasumber juga menekankan bahwa guru merupakan teladan utama bagi peserta didik. Oleh karena itu, pembentukan karakter harus dimulai dari sikap dan perilaku guru dalam kehidupan sehari-hari. Guru diharapkan mampu menunjukkan keteladanan melalui tutur kata yang santun, sikap yang ramah, serta kesabaran dalam menghadapi berbagai karakter peserta didik.
“Guru tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi juga harus menjadi contoh melalui sikap dan perilakunya. Ketika ada peserta didik yang menunjukkan perilaku berbeda, jangan langsung menghakimi. Dekati mereka, ajak berbicara dari hati ke hati agar mereka merasa dihargai dan didampingi,” ungkap narasumber.
Dalam forum tersebut juga dibahas perubahan paradigma sekolah dari yang semula bersifat reaktif menjadi preventif. Sekolah didorong membangun budaya positif sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini melalui pembiasaan yang baik. Pembahasan lainnya menyoroti penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Sesuai semangat regulasi terbaru, sekolah tidak lagi sekadar melarang penggunaan telepon genggam, tetapi mengatur penggunaannya secara bijaksana agar peserta didik belajar bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.
Hal serupa juga berlaku pada ketentuan berpakaian. Dalam paradigma baru, berpakaian sesuai tata tertib dipandang bukan semata-mata sebagai bentuk penegakan disiplin, melainkan sebagai pembiasaan untuk menumbuhkan tanggung jawab, kerapian, dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan sekolah.
Salah satu peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, Fitra Permata Sari, S.Psi., Guru Bimbingan dan Konseling MTs Negeri 8 Sleman, mengaku memperoleh perspektif baru setelah mengikuti materi yang disampaikan dalam MGBK. Menurutnya, perubahan paradigma layanan BK memberikan arah yang lebih jelas bagi guru dalam menjalankan tugas pendampingan kepada peserta didik.
“Di tengah kebingungan mengenai bagaimana cara bekerja dan bersikap sebagai guru BK, materi yang disampaikan hari ini memberikan gambaran yang sangat jelas. Terlebih lagi, seluruh materi didasarkan pada regulasi yang memiliki landasan hukum yang kuat. Hal tersebut memberikan rasa aman sekaligus menambah kepercayaan diri bagi saya dalam menyikapi berbagai dinamika sebagai guru BK ke depan,” tutur Fitra.
Ia berharap hasil diskusi dalam forum MGBK dapat diterapkan secara konsisten di setiap madrasah sehingga layanan Bimbingan dan Konseling semakin berorientasi pada pembinaan karakter, penguatan budaya positif, dan pendampingan peserta didik secara humanis. Menurutnya, sinergi antarguru BK melalui forum MGBK juga menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai tantangan pendidikan yang terus berkembang.
Melalui kegiatan MGBK ini, para guru Bimbingan dan Konseling diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Dengan semangat kolaborasi dan pembaruan paradigma, guru BK diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih preventif, edukatif, dan berpihak pada perkembangan peserta didik, sehingga madrasah menjadi lingkungan yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuhnya karakter positif bagi seluruh warga sekolah. (nss)
Tinggalkan Komentar