Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
PPID Kanwil Kementerian Agama DIY
Atasan PPID : Kepala Bagian TU
PPID :Kepala Sub Bagian Umum dan Humas
Alamat :Jl. Sokonandi 8 Yogyakarta
Telepon :(0274) 513492 Ext 117
Email :kanwildiy@kemenag.go.id
Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Sleman
Tugas PPID MTsN 8 Sleman:
1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID MTsN 8 Sleman dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
4. Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
5. Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
6. Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
7. Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
8. Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
9. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID MTsN 8 Sleman;
10. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
11. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
12. Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada website MTsN 8 Sleman dan Sistem Informasi PPID;
13. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID.
Fungsi PPID Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Sleman:
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Sleman.
Wewenang PPID Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Sleman:
Struktur Organisasi PPID Kementerian Agama
Secara garis besar Struktur PPID pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Sleman yaitu Struktur PPID Kantor Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Sleman dimana dalam pelaksanaannya dibantu oleh Pengelola dan Pelayanan Informasi pada setiap satuan kerja.
Visi, Misi, dan Motto PPID Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Sleman
Visi
Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel
Misi
1.Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan
2.Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi
3.Penguatan koordinasi antar PPID lintas sectoral
Motto
Melayani dengan Setulus Hati
Kontak
Alamat : Pelemsari Bokoharjo Prambanan Sleman
Telepon : 0274-2850164
Email : mtsn08sleman@gmail.com