Yogyakarta (MTsN 8 Sleman) –Bhabinkamtibmas Polsek Prambanan, Brigadir Mahmudi dan Brigadir Sukimin melakukan pembinaan dan penyuluhan tentang tertib berlalu-lintas dan larangan siswa sekolah membawa sepeda motor ke sekolah pada Rabu (12/02/2020) bertempat di Masjid Nurul Ummah MTsN 8 Sleman.
Dalam sosialisasinya, Brigadir Sukimin menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Kepala Sekolah/Madrasah, dan bagian bimbingan pelajar di tiap-tiap sekolah wilayah kecamatan Prambanan untuk mendata siswa membawa motor tapi tidak memiliki SIM. Brigadir Sukimin mengatakan bahwa, siswa – siswi MTs/SMP masih memiliki emosi yang labil saat mengendarai sepeda motor sehingga rawan terjadi kecelakaan yang membahayakan keselamatan mereka dan orang lain. “Kami bermaksud untuk menanamkan pendidikan lalu lintas sejak usia dini. Selain itu, tujuan utama yakni menurunkan angka kecelakaan,” kata Sukimin.
Sukimin menambahkan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Perintah Pimpinan Polda Daerah Istimewa Yogtakarta dan Polres Sleman, agar pelajar di seluruh wilayah Yogyakarta yang belum memiliki SIM untuk tidak menggunakan sepeda motor dikarenakan kenakalan remaja berawal dari hal tersebut dan angka kecelakaan yang tinggi juga menjadi salah satu pertimbangannya.
Terkait larangan bagi siswa bersepeda motor, petugas akan melakukan pelarangan melalui sosialisasi dan patroli kepada pelajar terutama MTs/SMP yang masih di bawah umur. “Secara aturan memang anak setingkat MTs/SMP belum memiliki syarat untuk berkendara. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan anak-anak yang masih butuh pendidikan,” tambah Sukimin.
Kepala Madrasah Tsnawiyah Negeri 8 Sleman, Jazim Kholis, S.Ag mengatakan bahwa pihak madrasah merasa senang dan bersyukur kepada jajaran Polsek Prambanan, yang meluangkan waktunya untuk memeberikan pengarahan dan himbauan kepada siswa – siswi MTsN 8 Sleman. Jazim Kholis juga menghimbau agar para siswa mematuhi aturan tersebut dan menginformasikan kepada orang tua terkait pelarangan membawa sepeda motor bagi siswa yang tidak memiliki SIM.”Pihak madrasah akan selalu mendukung upaya dari pihak Kepolisian tentang aturan penggunaan sepeda motor di kalangan pelajar, khususnya di wilayah Prambanan ini, dan untuk para siswa silahkan diberitahukan juga kepada para orang tua masing – masing terkait pelarangan membawa sepeda motor bagi siswa madrasah ini,” tandasnya. (imm)
Leave a Comment