1. Informasi tentang profil Madrasah;
a. Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang
lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi.
b. struktur organisasi, gambaran umum satuan Madrasah, profil singkat pejabat
struktural.
2. Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang
dijalankan Madrasah, meliputi :
a. nama program dan kegiatan;
b. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor
telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e. agenda penting terkait pelaksanaan tugas;
f. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hakhak masyarakat;
3. Ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Madrasah, meliputi
berupa uraian tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang
dijalankan beserta capaiannya;
4. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang
mengikat, terdiri atas :
a. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundangundangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses
pembuatan; dan
b. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan
yang telah disahkan atau ditetapkan
5. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;
a. tata cara memperoleh Informasi Publik; dan
b. tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa
Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang
dapat dihubungi.
6. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang
atau pelanggaran oleh Madrasah, terdiri atas ;
a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh
pejabat Madrasah; dan
b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh
pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Madrasah.
7. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi
keadaan darurat di Madrasah, terdiri dari:
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. peringatan bencana;
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat;
f. lokasi evakuasi; dan
g. pelaksanaan penyelematan dan evakuasi
a. Informasi yang dapat membahayakan negara;
b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari
persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi;
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
e. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
f. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang.