SLOT GACOR SLOT GACOR
Tindak Lanjut SKB 4 Menteri, Kakankemang Sleman Lakukan Koordinasi dengan Pengawas, Kamad dan Waka Kurikulum – MTs Negeri 8 Sleman – Official Website
School Info
Saturday, 27 Jul 2024
  • Selamat datang peserta didik baru MTs Negeri 8 Sleman dalam kegiatan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2024
  • Selamat datang peserta didik baru MTs Negeri 8 Sleman dalam kegiatan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2024
30 November 2020

Tindak Lanjut SKB 4 Menteri, Kakankemang Sleman Lakukan Koordinasi dengan Pengawas, Kamad dan Waka Kurikulum

Mon, 30 November 2020 Read 9x Humas / Kesiswaan / Kurikulum / Sarana dan Prasarana

Sleman (MTsN 8 Sleman) – Kankemenag Sleman melaksanakan koordinasi dengan Kelompok Kerja Madrasah Aliyah Negeri (K2MAN) serta Kelompok Kerja Madrasah Aliyah Negeri (K2MTsN) dalam rangka rencana tindak lanjut SKB 4 Menteri tertanggal 20 November 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19, bertempat di ruang Aula MTsN 8 Sleman, Sabtu (28/11/2020).

Agenda tersebut dihadiri oleh Kakankemenag Kabupaten Sleman, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA, Kasi Dikmad, H. Achmad Fauzi, S.Ag. M.S.I., didampingi pengurus K2MAN dan K2MTsN. Turut hadir pula Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah serta Waka Kurikulum Madrasah Aliyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri se-kabupaten Sleman.

Menindaklanjuti SKB 4 Menteri, dijelaskan Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA, pelaksanaan pembelajaran di seluruh jenjang madrasah di kabupaten Sleman wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri dan pemberian izin pembelajaran tatap muka harus mendapat persetujuan bersama dari Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kabupaten, Kepala Madrasah serta orang tua melalui Komite Madrasah.

“Untuk mempersiapkan pembelajaran secara luring, madrasah harus melakukan komunikasi dengan komite dan orang tua siswa, karena hanya dengan persetujuan orang tua pelaksanaan pembelajarn luring bisa dilaksanakan, dengan catatan dengan mematuhi protokol kesehatan,” terang Sa’ban.

Sa’ban menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk membuat checklist dan mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pembelajaran tatap muka. Dan berkoordinasi dengan gugus tugas kabupaten maupun kecamatan terkait kondisi di daerahnya masing – masing.

Dijelaskan pula pada pembelajaran tatap muka model baru tersebut menggunakan sistem shift atau bergantian bagi tiap siswa, maksimal 50% kehadiran siswa dalam tiap kelas, tidak ada kegiatan ekstrakurikuler dan jam istirahat yang ditiadakan.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kasi Dikmad, H. Achmad Fauzi, S.Ag. M.S.I. menjelaskan agar madrasah menggunakan sistem pembelajaran Dual Learning Model (Dualemo), yakni model pembelajaran ganda yang menggabungkan pembelajaran daring dan pembelajaran luring dalam satu pertemuan.

“Dokumentasi terkait dengan pembelajaran termasuk video dan materi pembelajaran digital dari seluruh guru agar diarsipkan dan disimpan secara digital dengan baik,” tandas Achmad Fauzi.

Achamd Fauzi menekankan kepada waka kurikulum agar dapat membantu kepala madrasah dalam menyiapkan model pembelajaran semester genap dan menyiapkan materi pembelajaran dengan membuat video pembelajaran, serta untuk pengawas agar senantiasa memantau dan mendampingi kesiapan setiap madrasah.(imm)

This article have

0 Comment

Leave a Comment

 

https://idea.gov.bd/qris/ https://e-office.inka.co.id/gacor/