Sleman (MTsN 8 Sleman) – MTsN 8 Sleman menggelar acara Pembinaan Moderasi Beragama bagi guru dan pegawai pada hari Rabu (15/5/2024) di aula MTsN 8 Sleman mulai pukul 08.00. Kegiatan dihadiri oleh Kankemenag Sleman, Kabid Dikmad Kemenag Sleman, Pengawas Pembina MTsN 8 Sleman, Kepala dan KaTU MTsN 8 Sleman beserta seluruh guru dan pegawai MTsN 8 Sleman.
Dalam pembinaannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, H. Sidik Pramono, S.Ag., M.Si. menyampaikan kaitannya dengan moderasi beragama. Beberapa hal yang disampaikan diantaranya tentang dasar hukum moderasi beragama yaitu UUD tahun 1945, UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Perpres No 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama, Perpres No 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, serta PMA no 18 tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agam 2020-2024.
“Adapun indikator moderasi beragama yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan penerimaan terhadap tradisi. Moderasi beragama sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari mengingat bangsa Indonesia penuh dengan keberagaman, baik suku, bahasa, agama dan lainnya. Nilai toleransi yang mulai turun menjadi tantangan bagi kita semua. Oleh karena itu perlu mengimplementasikan nilai-nilai agama yang moderat”, jelasnya.
Diakhir pembinaannya beliau memengingatkan kembali tentang disiplin pegawai. “ASN di lingkungan Kementerian Agama khususnya di Kabupaten Sleman harus meningkatkan kedisiplinan dalam kinerjanya”, pesannya.
Kepala MTsN 8 Sleman dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimaksih atas kehadiran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman yang telah berkenan hadir dalam acara Pembinaan Moderasi Beragama. Kepala madrasah juga mengapresiasi kehadiran guru dan pegawai. “Kami berharap semua peserta pembinaan bisa mengikuti acara ini mulai dari awal hingga akhir. Mengingat moderasi beragama sangat penting dan harus dipahami serta diimplementasikan dalam kehidupan di lingkungan madrasah dan lingkungan masyarakat”, pungkasnya. (hm8)
Leave a Comment