Sleman (MTs N 8 Sleman) – Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkait dengan kebijakan lima hari belajar menjadi salah satu dasar bagi MTsN 8 Sleman menerapkan lima hari sekolah mulai 1 Agustus 2023.
Surat Keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 407 tentang Pelaksanaan Hari Sekolah Bagi Madrasah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah terbit dan dijadikan pijakan untuk memberlakukan lima hari sekolah.
Menurut Kepala Madrasah Agus Sholeh, S.Ag. bahwa lima hari belajar bagi siswa sebagai salah satu upaya untuk memperkuat pendidikan keluarga. Orang tua dan anak diharapkan memiliki banyak waktu luang berinteraksi dengan anaknya pada Sabtu dan Minggu. ‘’Bagaimanapun juga keluarga dapat mengembangkan karakter anak. Keluarga pilar utama untuk menentukan kesuksesan anak setelah di luar jam sekolah,’’ ujarnya.
Saat kami jumpai di ruang kerjanya pada Kamis (10/8/2023) Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum Muhammad Arwani Munib,S.Th.I. M.Pd. menyampaikan bahwa dengan berlakunya lima hari sekolah menjadi tantangan tersendiri bagi guru dalam memformulasikan pembelajaran pada ‘jam-jam kritis’. “Tentu ini bukan perkara mudah bagi guru, karena harus mencari kemasan yang menarik bagi siswa dalam menstransfer ilmu dalam lima hari tetapi dengan beban mengajar yang sama dengan enam hari,” tambahnya.
Leave a Comment