Sleman (MTsN 8 Sleman) – Seluruh ASN di instansi pemerintah wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja tahun 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.
Sebelumnya, guna percepatan pelaporan MTsN 8 Sleman mengundang pegawai Kemenag Sleman, Muzayin Helmy, S.H. untuk memberikan pelatihan penyusunan SKP. Pada kesempatan tersebut dirinya mengatakan Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yakni Perka BKN No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk jangka waktu Januari – Juni 2021 serta Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS untuk periode Juli – Desember 2021.
“Nilai dan predikat kinerja PNS tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan hasil penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari – Juni dan penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember,” ujar Helmy saat sosialisasi penyusunan SKP.
Rabu (26/01/2022) ditemui di ruang kerjanya Ka TU MTsN 8 Sleman, Susana Widyawati, S.Pd. mengatakan seluruh guru pegawai ASN MTsN 8 Sleman telah menyelesaikan laporan SKP nya. Dan saat ini pada tahap di periksa oleh Abas Budiman, staff TU yang ditunjuk sebagai pengelola kinerja.
Ditambahkan Ana, Perubahan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang semula berbasis poin kegiatan, pada peraturan terbaru ini berbasis pada outcome. Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja ASN berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja ASN yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.(imm)
Leave a Comment