Yogyakarta (MTsN 8 Sleman) – Menjelang berakhirnya Tahun Ajaran 2019/2020, MTsN 8 Sleman mengadakan rapat kelulusan siswa kelas IX. Rapat terbatas tersebut bertempat di ruang kelas IXA, Senin (18/05/2020) yang diikuti oleh guru wali kelas IX, guru BK, Kepala Tata Usaha, Wakil Kepala Madrasah dan dan dipimpin langsung oleh Kepala Madrasah MTsN 8 Sleman.
Pada kesempatan itu, Kepala MTsN 8 Sleman, Jazim Kholis, S.Ag mengajak para peserta rapat kelulusan untuk bersama-sama dapat mengambil keputusan rapat terbaik di tengah situasi darurat yang masih membatasi gerak ini.
“Mari kita merapatkan pendapat kita untuk menetapkan keputusan kelulusan siswa. Ini merupakan bagian yang menentukan bagi kita untuk mengambil kesepakatan secara jernih di tengah pandemi virus Covid-19. Meskipun demikian, kita tetap mengacu pada peraturan penentuan kelulusan yang berlaku,” katanya mengawali rapat penetapan kelulusan.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, Kementerian Agama Republik Indonesia meniadakan Ujian Nasional (UN) bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Ketetapan ini sebagai bentuk tidak lanjut atas keputusan Presiden Republik Indonesia dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Keputusan tersebut juga memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Virus Covid-19, serta mempertimbangkan prioritas keselamatan, kesehatan lahir dan batin warga madrasah.
Waka Kurikulum, Drs. Muh Jafron menerangkan tentang pedoman kelulusan siswa madrasah. ”Dalam surat bernomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 menyebutkan bahwa Ujian Madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan bahwa Ujian Madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini,” terang Jafron.
“Untuk itu maka di MTsN 8 Sleman mengambil keputusan untuk penentuan kelulusan siswa diambil dari nilai kelas VII semester ganjil sampai dengan kelas IX semester genap,” tambahnya.
Selain nilai enam semester, ketentuan kelulusan juga mensyaratkan setiap siswa memiliki sikap perilaku atau kepribadian minimal baik, memperoleh nilai minimal baik pada kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak serta Kewarganegaraan dan Kepribadian. Kemudian prosentase mengikuti setiap pelajaran minimal 90%.
Rapat berlangsung lancar tanpa kendala yang berarti pun telah menghasilkan keputusan bersama. Dan pengumuman kelulusan akan dilakukan secara daring pada tanggal 5 Juni 2020 mendatang pada pukul 10.00 WIB dengan mekanisme pengumuman melalui masing – masing wali kelas melalui email dan WAG.
Sementara itu, Waka Kesiswaan, Dra. Hj. Hartini berharap bagi siswa yang lulus agar tidak melakukan perayaan kelulusan dengan cara berkumpul, konvoi dan aktifitas lainnya yang menganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan protokoler Covid-19. ”Jangan ada konvoi saat pengumuman kelulusan. Tetap berada dirumah karena diumumkan secara online. Dan apabila ada yang melanggar ada sanksi dari pihak Madrasah, yang bisa mengakibatkan tertunda nya penyerahan ijazah bagi siswa yang melanggar tersebut,” ujarnya.(imm)
Leave a Comment